ADVOKASI DAN HUKUM PMII KOTA SEMARANG: KONSEP METODOLOGI TAKTIS DAN GERAKAN STRATEGIS


 ADVOKASI DAN HUKUM PMII KOTA SEMARANG:

KONSEP METODOLOGI TAKTIS DAN GERAKAN STRATEGIS  

Penulis: H&M

Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, LBH juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. 

Berangkat dari persoalan inilah para kader PMII hadir ikut serta ambil peran berbekal pengalaman keilmuan akademik membantu kesejahteraan masyarakat sipil dalam memintakan hak yang semetinya ataupun membantu masyarakat buta akan hokum. 

Dengan inisiatif kolektif para kader PMII sepakat untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum guna akses keadilan bagi masyarakat, disisi lain juga sebagaimana pun organisasi yang bersifat system kaderisasi ingin lebih memberdayakan para kader yang fokus pada basic skill hukum.

Sadar akan berbagai persoalan tersebut, lantas bagaimana konsep metodologi taktis dan Gerakan strategisnya?

Saya akan memulai dengan menggiring opini untuk pembahasan kali ini, berangkat sebagai citra akademik sekaligus anak organisatoris terkhusus sebagai kader PMII. Dalam bawah alam sadar kita semua faham akan pentingnya berpendidikan dan berbicara soal organisasi pasti tidak lepas dengan persoalan kaderisasi apalagi dalam tubuh PMII.

Namun, saya kali ini akan lebih focus berbicara dibagian anatara peran organisasi dan lingkungan sekitar, termasuk dibagian memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang buta akan hukum dan itu semua sebagai perwujudan pengembangan organisasi itu sendiri.

Akan tetapi untuk menuju tujuan yang sangat besar itu memerlukan kesiapan Pendidikan khusus yang sangat matang. Dan kita sebagai kader PMII sangat memerlukan semua itu karena alasan inilah saya mengatakan pentingnya Pendidikan di awal tadi yang terbungkus dalam kaderisasi organisasi.

Secara fundamental Gerakan organisasi yang berbasis advokasi dan hukum tidak lain ialah dalam hal litigasi dan non-litigasi. Untuk memulainya Langkah pertama yang bakal ditempuh adalah Pendidikan khusus terhadap kader-kader yang memang orientasi nya focus pada bidang itu, bagaimana cara memberikan pemahaman apa arti tentang semua itu.

Metode Pola kaderisasi PMII berbabsis advokasi dan hukum

Beberapa metode yang digunakan dalam kaderisai ini sebagai berikut: 

Rekrutmen kader 

kitab isa memulai dengan merekrut para kader di barbagai komisariat masing-masing cabang yang memang betul-betul focus pada bidang ini. Alasan kecil kita lebih memperdayakan kader yang mau berpraktik. Dan tidak menutup kemungkinan bisa membuka kepada kader yang memang diluar fakultas hukum dalam lingkup umumnya. 

Pelatihan 

Metode pelatihan dilakukan untuk mengurangi ketidakmampuan dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan advokasi. Dalam program pelatihan ini dikembangkan dengan metode yang lebih sederhana, yaitu dengan menyelenggarakan sarasehan dan diskusi informal sehingga kader tidak terlalu berat dalam menerima materi-materi pelatihan. Pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan yang berkaitan dengan ruang lingkup persoalan hokum berpotensi profesi. Materi-materi pelatihan yang disampaikan mengambil beberapa kasus dan best practice advokasi kebijakan publik sehingga peserta pelatihan akan memperoleh gambaran kasus dan strategi yang seharusnya dilakukan. Metode pelatihan dengan diskusi informal bertujuan untuk mendorong partisipasi dan perhatian peserta yang lebih intens.

Pendampingan 

Untuk memastikan bahwa program-program pelatihan dapat berkelanjutan, tim pengurus juga melakukan kegiatan pendampingan dengan pemonitoran dan evaluasi secara rutin. Pemonitoran dan evaluasi dilakukan kurang lebih 1 bulan sekali dengan menyampaikan pertanyaan tentang perkembangan dan hambatan-hambatan yang muncul. Dalam proses pendampingan ini dilakukan baik dengan media online (grup Whatsapp) maupun secara langsung di lapangan.

Fasilitasi 

Dalam program ini juga dilakukan pemberian/fasilitasi dalam rangka penguatan advokasi kebijakan publik, baik berupa buku-buku maupun modul advokasi hukum dan kebijakan publik.

Dan satu lagi tidak kalah penting sebagaimanapun untuk mempersiapkan kader yang berkualitas yaitu mendorong para kader untuk melakukan PKPA (Pendidikan khusus profesi advokat) karena dengan itu menjadi sesuatu kekuatan besar demi pergerakan yang leluasa baik bidang litigasi maupun no-litigasi.

Ketika Pendidikan sudah tuntas untuk mengaktualisasi keilmuannya Langkah yang harus di awali yaitu dengan membentuk Lembaga yang di isi oleh para kader lulusan Pendidikan advokat sebagai dalam bentuk structural. Namun ada satu cacatan penting untuk Lembaga itu gimanapun harus mempunyai kantor Lembaga sendiri, kenapa demikian karena itu adalah sebagai wujud memperlihatkan kepada masyarakan yang buta akan bantuan hukum.

Berbicara dalam bidang ini sekuat apapun Lembaga tidak bisa gerak berdikari, maka untuk saling menguatkan perlu adanya mitra pembangunan ekosistem jaringan. Baik dengan LBH ataupun kantor hukum semua itu bisa bertujuan System pembangunan dan pengembangan struktur kelembagaan.

 Taktisnya kita bisa mencetak kader yang professional menyiapkan kader untuk masa depan dan tanpa di sadari Lembaga bahkan organisasi nya akan ikut berkembang dan maju dengan bukti adanya kader professional tersebut.

Dalam sisi strategisnya kita bisa menunjukkan kepada masyarakat dan ikut serta mendampinginya yang bernotaben memerlukan bantuan hukum. Semua itu bisa memperdekatkan antara organisasi dengan masyarakat sebagai bentuk nilai kita yaitu social-masyarakat.

Berbagai analisis lapangan:

Kekuatan

Sadar tidak sadar, percaya atau tidak percaya kader PMII yang berbasis fakultas hukum khususnya mereka sudah berbekal pengalaman akademik tinggal bagaimana caranya organisasi memoles kader tersebut, dan disisi lain untuk organisasi bisa lebih memperlihatkan taringnya dengan adanya kader potensial tersebut.

Kelemahan

Sedikit persepsi saya dengan mengaca sekeliling, timbul kelemahan yang mana bila kader berangkat dengan pola pikir prakmatis mereka mempunyai keinginan tersendiri dan Ketika sudah terwujud bakal meninggalkan lainnya atau boleh dikatakan kacang lupa pada kulitnya, namun tidak 100 % seperti itu,

Dan kelemahan sisi lain mengaca pada kelemahan pribadi, untuk proses menuju itu Ketika tidak di topang dengan finansial yang kuat maka akan melemah dengan sendirinya karena memang pada dasarnya kebutuhan pokoklah yang menjawab dan untuk proses itu butuh waktu yang lama dan isi di dalamnya profit tidak seberapa.

Potensi

Berbicara potensi sangatlah besar dan luas, baik sisi mencetak kader professional, memajukan nama organisasi dan satu yang sangat penting kita memberikan kemaslahatan untuk masyarakat nusa dan bangsa.

Ancaman 

Satu ancaman yang sangat besar ialah Ketika kita sudah beiktikat baik membangun hal semacam itu tapi tidak di iringi niat matang dan tekat tujuan hidup yang bulat melalui proses organisasi maka akan sia-sia harapan itu atau bahkan bisa saja Lembaga yang sudah terbentuk akan bubar dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.